Kasus Terbesar Di Indonesia

Kasus Terbesar Di Indonesia

Kasus Korupsi Timah (Rp300 triliun)

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yakni terkait pengelolaan tata niaga komoditas tanah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kasus ini menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Kasus korupsi proyek Hambalang

Hasil audit BPK menyebutkan bahwa kasus korupsi proyek Hambalang ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar.

Akibat korupsi tersebut, megaproyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada 2012.

Beberapa nama yang ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Terbesar di Indonesia

Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara. Di antara sekian banyak kasus yang mencuat, beberapa di antaranya mencatatkan angka kerugian yang sangat fantastis, bahkan hingga ratusan triliun rupiah.

Terbaru, korupsi dalam tata niaga timah mencatatkan rekor sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Namun, kasus ini hanyalah satu dari deretan kejahatan serupa yang menggambarkan bagaimana sistem dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Berikut adalah lima kasus korupsi terbesar di Indonesia yang telah mencuri perhatian publik.

Kasus-kasus di atas bukan hanya soal angka kerugian yang fantastis, tetapi juga mencerminkan bagaimana lemahnya pengawasan dan pengelolaan negara. Dampaknya sangat luas, mulai dari hilangnya kepercayaan masyarakat hingga rusaknya lingkungan.

Langkah tegas, seperti reformasi sistem hukum, peningkatan pengawasan, dan pemberian hukuman berat yang setimpal, menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga memegang peran penting dalam pengawasan, memastikan bahwa kasus korupsi diusut hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Semua langkah tersebut bisa terus ditingkatkan di tengah momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Senin, 9 Desember 2024. (Z-11)

JAKARTA, iNews.id - Deretan kasus korupsi terbesar di Indonesia dibahas dalam artikel ini. Perbuatan koruptif para pelaku secara akumulasi merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Para pelaku pun telah diproses hukum. Tak sedikit yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Korupsi Izin Tambang Kotawaringin Timur

Kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi juga membuat negara merugi dalam jumlah besar, yakni Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang terjadi pada 2004 silam juga membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.

Baca juga: Mahfud Sebut Kemungkinan Masa Kerja Satgas BLBI Akan Diperpanjang

Kasus penyerobotan lahan di Riau

Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyeret PT Duta Palma Group.

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008.

Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.

Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku

Diketahui, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Apabila terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung

Kasus korupsi yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) menempati peringkat kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.

Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.

Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.

Baca juga: Resmi Jadi Buron KPK, Berikut Profil dan Kekayaan Mardani Maming

Kasus korupsi e-KTP

Ketua DPR Republik Indonesia Setya Novanto memberikan pidato pada pembukaan Konferensi Asia Afrika di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2015). Konferensi Asia Afrika ke-60 akan berlangsung hingga 24 April mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Kasus korupsi KTP elektronik menjadi kasus yang menarik perhatian publik karena nilainya yang fantastis dan penuh dengan drama.

Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Beberapa nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irman Gusman, dan Andi Narogong.

Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham

Korupsi FPJP Bank Century

Perkara korupsi selanjutnya yang pernah menghebohkan dan membuat negara mengalami kerugian besar adalah kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP.

Selain itu negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistemik.

Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan 5 Perkara Mangkrak di KPK, Dari Bank Century Hingga E-KTP

Kasus lainnya yang membuat negara mengalami kerugian besar adalah korupsi Pelindo II.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, terdapat 4 proyek Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 triliun.

Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Dakwaan Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis dan Helena Lim Kantongi Rp420 Miliar

Harvey didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa membacakan surat dakwaan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hingga kini, Kejagung menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis.

Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kasus BLBI (Rp 138 triliun)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter 1997. Kala itu, puluhan bank kolaps akibat lonjakan utang dan kurs rupiah terhadap dollar AS ambruk.

Dilansir dari Kompas TV (1/4/2024), Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank agar tidak kolaps.

Namun, dana itu tidak dikembalikan. Hasil audit BPK pada Agustus 2000 menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun akibat kasus tersebut.

Pada 2007, Kejagung membentuk tim khusus penanganan BLBI. Namun, penyelidikan perkara yang salah satunya melibatkan Sjamsul Nursalim ini dihentikan pada 2008.

Baca juga: Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Kejagung mengakui kerugian negara, tapi tidak menganggap adanya tindakan melawan hukum.

Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) BLBI dibentuk pada 2021 untuk menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun.

Dana lain telah dibayar oleh para kreditor. Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai keberhasilan Satgas BLBI menagih semua kerugian negara.

Kasus mega korupsi ini menyeret nama eks-Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Tumenggung.

Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

Korupsi proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)

Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 melibatkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Perhitungan BPKP menilai kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun.